Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh.
Dua perkara tersebut, yang masing-masing bernomor 50-PKE-DKPP/I/2025 dan 158-PKE-DKPP/VI/2025, akan diperiksa secara terpisah pada 17 dan 18 Juli 2025. Berikut rinciannya:
1. Perkara Nomor 50-PKE-DKPP/I/2025
Sidang pemeriksan perkara ini akan dilaksanakan pada Kamis (17/7/2025) pukul 10.00 WIB, di kantor KIP Provinsi Aceh.
Pengadu perkara ini adalah Yulindawati. Ia mengadukan Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Indra Miwaldi (teradu I) dan empat anggotanya yaitu: Efendi, Hidayat, Idayani, dan Ummar (masing – masing sebagai teradu II sampai dengan V).
Para teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena tidak serius, tidak profesional dan tidak transparan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Laporan tersebut terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh tim kampanye salah satu Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Nomor Urut 1, Illiza – Afdhal.
2. Perkara Nomor 158-PKE-DKPP/VI/2025
Sidang pemeriksan perkara ini akan dilaksanakan pada Jumat (18/7/2025) pukul 09.00 WIB, di kantor KIP Provinsi Aceh.
Pengadu perkara ini adalah Fakhrul Rizal yang memberikan kuasa kepada Teuku Alfiansyah, Zahrul dan Zulfiansyah. Pengadu mengadukan Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusril Razali (teradu I), berikut tiga anggotanya yaitu: Muhammad Zar, Rachmat Hidayat, dan Saiful Haris (masing-masing sebagai teradu II sampai dengan IV).
Pengadu mendalilkan teradu I telah memerintahkan ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Syiah Kuala dan Kuta Raja untuk melakukan penggelembungan suara Calon legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Aceh 1 dari Partai PDIP nomor urut 1, atas nama Sofyan Dawood, serta memindahkan suara Partai PKS ke caleg nomor urut 1 atas nama Ghufran.
Selain itu, teradu II sampai dengan IV diduga mengetahui serta turut membantu teradu I dalam melakukan tindakan penggelembungan suara secara sistematis, terstruktur, dan massif.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujarnya.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook atau Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP] Unduh Rilis