Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, pada 19-20 Maret 2025.
Dua perkara tersebut, masing-masing bernomor 295-PKE-DKPP/XI/2024 dan 297-PKE-DKPP/XI/2025, dengan rincian sebagai berikut:
- Perkara Nomor 295-PKE-DKPP/XI/2024
Sidang pemeriksaan perkara ini akan dilaksanakan pada Rabu (19/3/2025) Pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Muhammad Ali, dan empat anggotanya, yaitu: Muhammad, Muhammad AH, Fuadi dan Muhammad Yusuf.
Pengadu mengadukan Ketua KIP Provinsi Aceh ,Saiful (Teradu I), dan enam anggotanya yaitu: Agusni, Muhammad Sayuni, H. Iskandar Agani, Khairunnisak, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy, masing-masing sebagai Teradu II hingga VII
Para teradu diduga telah mengubah waktu pelaksanaan pendaftaran calon pengganti yang tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan ketentuan berlaku dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024
Selain itu, para teradu didililkan tidak menindaklanjuti atau merespons surat dari Panwaslih Aceh yang berisi saran perbaikan terkait waktu pendaftaran calon pengganti dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024.
- Perkara Nomor 297-PKE-DKPP/XI/2025
Sidang pemeriksaan selanjutnya, yaitu perkara Nomor 297-PKE-DKPP/XI/2025, akan berlangsung pada Kamis (20/3/2025) pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Samsul Bahri Tiyong yang memberikan kuasa kepada Zahrul, Zulfiansyah, Meunasah Lambaro, T. Raja Aswad, T. Fauzi Al Fansuri, Wahyu Pratama, Qadarissa Putra dan Faizin.
Sebagai teradu dalam perkara ini adalah Ketua KIP Provinsi Aceh Agusni AH (Teradu I) dan enam Anggotanya yaitu: Saiful, Iskandar Agani, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan dan Ahmad Mirza Safwandy masing-masing sebagai Teradu II hingga VII
Para Teradu diduga telah membuat keputusan yang merugikan salah satu calon peseta Pemilu yang menyatakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah dan Fadhil Fahmi, tidak memenuhi syarat.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, eradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” David menambahkan.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]