Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KIP Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, pada 13-14 Februari 2025.
Dua perkara tersebut adalah perkara Nomor 300-PKE-DKPP/XI/2024 dan 303-PKE-DKPP/XII/2024. Berikut rinciannya:
1. Perkara Nomor 300-PKE-DKPP/XI/2024
Perkara ini akan diperiksa pada Kamis (13/3/2025) pukul 09.00 WIB. Pengadu perkara ini adalah Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Agus Syahputra, beserta empat orang anggotanya, yaitu: Fahrul Rizha Yusuf, Maitanur, Safwani, dan Yusriadi. Para pengadu tersebut mengadukan Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, Aidil Azhar.
Aidil didalilkan tidak jujur saat mengikuti proses seleksi Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten Aceh Barat periode 2023-2028. Ia diduga membuat riwayat hidup palsu dan menyertakan ijazah sarjana strata-1 yang juga palsu.
2. Perkara Nomor 303-PKE-DKPP/XII/2024
Perkara ini akan diperiksa pada Jumat (14/3/2025) pukul 09.00 WIB. Pengadu pada perkara ini adalah pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues pada Pilkada 2024, yaitu Ismail dan Muhammad Ridha Syahputra. Keduanya memberikan kuasa kepada Muzakir, dll.
Pihak-pihak tersebut mengadukan Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues, yaitu Khairuddin (Ketua), Ali Amran, dan Syahrul Husna. Ketiganya didalilkan telah menetapkan status pengadu yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues pada Pilkada 2024 tanpa mempedomani ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan, kedua perkara ini akan diperiksa secara bersamaan di Ruang Sidang DKPP. Ia juga berucap, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]