Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan atas dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, pada 13 – 14 Maret 2025.
Dua perkara tersebut yakni Nomor 267-PKE-DKPP/X/2024 dan 281-PKE-DKPP/XI/2024 dengan rincian sebagai berikut:
1. Perkara Nomor 267-PKE-DKPP/X/2024
Sidang pemeriksaan akan digelar pada Kamis (13/3/2025) pukul 14.00 WITA. Perkara ini diadukan Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Wasanti, bersama empat orang anggotanya,yaitu: Dedi Irawan, Ahmadi Azis, Hamrin, dan Agus Sudirman.
Para pengadu mengadukan Ketua KPU Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono beserta empat anggotanya yakni Muhammad Rizal, Farida Asmauanna, Makta, dan Suhardi.
Para teradu didalilkan menghalang-halangi tugas dan wewenang para pengadu melakukan pengawasan langsung tahapan penyelenggara pemilu serta tidak memberikan salinan dokumen persyaratan administrasi calon.
2. Pekara Nomor 281-PKE-DKPP/XI/2024
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Jumat (14/3/2025) pukul 09.00 WITA. Perkara ini diadukan oleh Fadjar Sukma Yadi. Ia mengadukan Anggota Bawaslu Kota Balikpapan, Ahmadi Azis.
Teradu didalilkan tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena diduga menggunakan ijazah palsu saat mengikuti seleksi anggota Bawaslu Kota Balikpapan periode 2023 – 2028.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, pada agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Menurut David, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelasnya.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujar David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” David menambahkan. [Rilis Humas DKPP]