Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Dua perkara tersebut, yang masing-masing bernomor 137-PKE-DKPP/IV/2025 dan 146-PKE-DKPP/IV/2025, akan diperiksa secara terpisah pada 30 Juni dan 1 Juli 2025. Berikut rinciannya:
1. Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/IV/2025
Sidang pemeriksan perkara ini akan dilaksanakan pada Senin (30/6/2025) pukul 09.00 WITA di kantor Bawaslu Kabupaten Banggai.
Pengadu perkara ini adalah Supriadi Lawani. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Banggai, Santo Gotia (teradu I) dan satu Anggotanya yaitu Hidayat Helingo (teradu II).
Para teradu diduga telah melakukan pembiaran kepada Bupati Banggai, Amirudin, yang sedang membagi-bagikan sejumlah uang tunai kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan KPU Banggai. Selain kepada ASN, uang tunai juga diduga dibagikan kepada petugas sortir dan lipat surat suara. Bupati Amirudin merupakan pengurus partai politik, dan adiknya mencalonkan sebagai anggota DPR RI pada Pileg 2024.
2. Perkara Nomor 146-PKE-DKPP/IV/2025
Sidang pemeriksaan perkara ini akan dilaksanakan pada Selasa (1/7/2025) pukul 09.00 WITA di kantor Bawaslu Kabupaten Banggai.
Pengadu perkara ini adalah Moh. Sugianto M. Adjadar yang memberikan kuasa kepada Ruslan, Sumardi dan Hairullah. Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Banggai, Santo Gotia (teradu I), berikut empat anggotanya yaitu: Budysastra Bahrun, Abd. Rauf R.A Barri, Hidayat Helingo dan Mahmud (masing-masing sebagai teradu II sampai dengan V).
Para teradu diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena memberikan sanksi kepada pengadu sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batui tanpa prosedur yang sah dan di luar kewenangan.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah masa jabatan pengadu berakhir, tanpa klarifikasi yang layak, serta tidak berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Selain itu, tindakan KPU dinilai melanggar hak konstitusional pengadu untuk menjadi penyelenggara pemilu di masa depan dan bertentangan dengan Peraturan DKPP dan PKPU yang berlaku.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujarnya.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook atau Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]