Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Markas Polda Provinsi Papua, Kota Jayapura..
Dua perkara tersebut, yang masing-masing bernomor 201-PKE-DKPP/X/2025 dan 202-PKE-DKPP/X/2025, akan diperiksa secara terpisah pada 3 dan 4 Desember 2025, dengan rincian sebagai berikut:
1. Perkara Nomor 201-PKE-DKPP/X/2025
Sidang pemeriksaan ini akan dilaksanakan pada Rabu (3/12/2025) pukul 10.00 WIT. Perkara ini diadukan oleh Yundiles Wanimbo yang memberikan kuasa kepada Baharudin Farawowan, Nikson Gans Lalu, Adhyaksa, dan kawan-kawan.
Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Tolikara, Lutius Kogoya, beserta empat anggotanya yaitu: Denius Jikwa, Kities Wenda, Yunius Wonda, dan Musa Jikwa.
Para teradu diduga telah menetapkan perolehan suara dalam rapat pleno rekapitulasi KPU Kabupaten Tolikara dengan tidak menggunakan data perolehan suara yang telah disahkan pada rapat pleno tingkat distrik.
2. Perkara Nomor 202-PKE-DKPP/X/2025
Sidang pemeriksaan ini akan dilaksanakan pada Kamis (4/12/2025) pukul 10.00 WIT. Perkara ini diadukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, Simon Yason Mandowen, beserta dua anggotanya, yaitu: Dahlan dan Lydia Ingrid Wakum. Ketiganya mengadukan Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, Joey Nicolas Lawalata (Teradu I), beserta empat anggotannya, yaitu: Asdar Djabbar, Yulens Sirmomen Rumere, Muhammad Mansur, dan Aprince Rumbewas (masing-masing sebagai Teradu II hingga V).
Dalam formulir aduan, para teradu didalilkan tidak melaksanakan rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan yang disampaikan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Para pengadu juga mendalilkan Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, Joey Nicolas Lawalata, telah memecat anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Biak Kota tidak sesuai prosedur. Pemecatan dinillai dilakukan secara sepihak dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten untuk PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.
Berikutnya, para pengadu mendalilkan Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor, Aprince Rumbewas (Teradu V) tidak menandatangani formulir model D.Hasil KabKo-Ulang-KWK-Gubernur dan tidak mencantumkan alasannya dalam formulir Model D.Kejadian Khusus.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP, Syarmadani, mengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.
Ia mengatakan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga proses persidangan dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir, atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ucap pria kelahiran Bengkulu ini.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya. [Rilis Humas DKPP] Unduh Rilis

