Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan atas dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, pada 20-21 Agustus 2025.
Kedua perkara tersebut, yang masing-masing bernomor 159-PKE-DKPP/VI/2025 dan 163-PKE-DKPP/VI/2025, akan diperiksa secara terpisah. Berikut ini rinciannya:
1. Perkara Nomor 159-PKE-DKPP/VI/2025
Sidang pemeriksaan akan digelar pada Rabu, 20 Agustus 2025, pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh H. Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati yang memberikan kuasa kepada Fahmi Nugroho, Nico Thomas, Junialdi, Nasarudin, Rustam Efendi, Ralandenei Tampubolon, dan Sugiarto.
Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Rodi Karnain, dan dua anggotanya Hengki Gunawan serta Ahmad Fatria Arsasi (masing-masing sebagai teradu I-III).
Para teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak bersedia mengundurkan diri sebagai Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa Perkara register nomor 02/PS.REG/16.1611/IX/2024
Dalam perkara a quo, teradu I selaku Ketua Majelis, terlibat konflik kepentingan dengan calon Wakil Bupati Kab. Empat Lawang Tahun 2024. Sementara teradu II diduga memiliki konflik kepentingan dengan calon pihak terkait perkara a quo, dimana yang bersangkutan merupakan keponakan kandung dari H. Joncik Muhamad.
Teradu III didalilkan tidak profesional karena telah menunjukkan keberpihakannya dengan menjelaskan bahwa perkara yang sedang diperiksa di MK (Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025) sebenarnya telah selesai dan telah diputus oleh Bawaslu Kab. Empat Lawang register nomor 02/PS.REG/16.1611/IX/2024. Namun, menurut hakim MK perkara tersebut sedang diajukan dan secara substansi mengenai persoalan penghitungan periodisasi masa jabatan kepala daerah, esensinya belum dituntaskan baik tingkat Bawaslu, PTTUN maupun MA.
2. Perkara Nomor 163-PKE-DKPP/VI/2025
Sidang pemeriksaan atas perkara ini akan berlangsung pada Kamis, 21 Agustus 2025, pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh H. Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati yang memberikan kuasa kepada Fahmi Nugroho, Nico Thomas, Junialdi, Nasarudin, Rustam Efendi, Ralandenei Tampubolon, dan Sugiarto.
Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman (teradu I), serta empat anggotanya: Hendra Gunawan, Eko Leo Agustalia, Riantra Jaya, dan Ongki Pernandes (masing-masing sebagai teradu II-V).
Para teradu didalilkan tidak berintegritas dan tidak profesional karena menjegal pendaftaran pengadu sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 dengan menyatakan kurangnya berkas dan tidak memenuhi syarat karena telah menjabat selama dua periode padahal kenyatannya hanya satu periode.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa pada agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” David menjelaskan.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujar David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata David. [Rilis Humas DKPP]