Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan atas dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, pada 2-3 Juli 2025.
Kedua perkara tersebut, yang masing-masing bernomor 85-PKE-DKPP/II/2025 dan 86-PKE-DKPP/II/2025 akan diperiksa secara terpisah pada 2-3 Juli 2025. Berikut rinciannya:
1. Perkara Nomor 85-PKE-DKPP/II/2025
Sidang pemeriksaan akan digelar pada Rabu, 2 Juli 2025, pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Ismail yang memberikan kuasa kepada M. Alwan Pratama Putra dan Angga Saputra. Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Dewi Alhikmah Wati (teradu I) serta dua Anggotanya yaitu, Muhammad Uzer, dan Lily Oktayanti (teradu II-III).
Para Teradu didalilkan tidak profesional dalam menentukan pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
2. Perkara Nomor 86-PKE-DKPP/II/2025
Sidang pemeriksaan atas perkara ini akan berlangsung pada Kamis, 3 Juli 2025, pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Qodri Usman Siregar yang memberikan kuasa kepada Widodo, M. Sigit Muhaimin, dan Angga Saputra.
Pengadu mengadukan Ketua KPU Kota Pagar Alam, Ibrahim Putra (teradu I), beserta empat anggotanya, yaitu: Budi Harton, Pinji Aprianto, Sapliansyah, dan Ihwan Nopro (masing-masing sebagai teradu II-V).
Para teradu didalilkan tidak profesional, tidak transparan, tidak akuntabel, tidak responsif, dan tidak berintegritas dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu/Pilkada 2024.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa pada agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” David menjelaskan..
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujar David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata David. [Rilis Humas DKPP]