Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) secara daring.
Kedua perkara bernomor 263-PKE-DKPP/X/2024 dan 268-PKE-DKPP/X/2024 itu, akan digelar secara terpisah pada 10 dan 11 April 2025. Rinciannya sebagai berikut:
1. Perkara Nomor 263-PKE-DKPP/X/2024
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Kamis (10/4/2025) pukul 09.00 WIT. Perkara ini diadukan oleh Kadir Salwey dan Nataniel Wanaribaba.
Para pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Zakeus Rumpedai (Teradu I) , beserta empat anggotanya,yaitu; Evrida Worembai, Hugo Alvian, Ferdinand Yakob Pieter, dan Irwansya (masing-masing selalu Teradu II- V).
Selain itu, Pengadu juga mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Hofni Y Mandripon (Teradu VI), beserta dua anggotanya, yaitu; Salmon Robaha dan Herold Max Jandeday (Teradu VII- VIII).
Teradu I – V diduga tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dan tidak menindaklanjuti keberatan dari para saksi partai pada saat Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2024
Sedangkan, Teradu VI – VIII diduga tidak melaksanakan rekapitulasi ulang sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
2. Perkara Nomor 268-PKE-DKPP/X/2024
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Jumat (11/4/2025) pukul 09.00 WIT. Perkara ini diadukan Uranus Kogoya yang memberikan kuasa kepada Yosef Elepore dan Jimmy Buwana.
Uranus mengadukan Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya, Aminastri Kogoya (Teradu I), beserta empat anggotanya, yaitu; Hebron Tabuni, Nemin Yigibalom, Paison Kagoya, dan Yuli Kagoya (masing-masing selaku Teradu II-V).
Pengadu mendalilkan para teradu telah mengalihkan hasil perolehan suara pengadu selaku Caleg DPRD Kabupaten Lanny Jaya dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, pada agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Menurut David, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujarnya.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP] Unduh Rilis