Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan atas dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di KPU Provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong, pada 14-15 Agustus 2025.
Kedua perkara tersebut, yang masing-masing bernomor 77-PKE-DKPP/II/2025 dan 105-PKE-DKPP/III/2025 akan diperiksa secara terpisah pada 14-15 Agustus 2025. Berikut rinciannya:
1. Perkara Nomor 77-PKE-DKPP/II/2025
Sidang pemeriksaan akan digelar pada Kamis, 14 Agustus 2025, pukul 10.00 WIT. Perkara ini diadukan oleh Charles A Michael Imbir dan Reinold M Bula yang memberikan kuasa kepada Yance Paulus Dasnarebo, Lutfi Sofyan Solissa, Edi Tuharea, serta Noeva M Papuanus Raiwaky. Sebagai teradu dalam perkara ini adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, Imran Rumbaram (teradu I) dan Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat, Arsad Sehwaki (teradu II).
Teradu I didalilkan tidak profesional dalam menangani laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh teradu II dan anggotanya di tingkat KPPS, pada pemilihan kepala daerah tahun 2024.
2. Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/III/2025
Sidang pemeriksaan atas perkara ini akan berlangsung pada Jumat, 15 Agustus 2025, pukul 09.00 WIT. Perkara ini diadukan oleh Alif Permana yang memberikan kuasa kepada Muhammad Sam Almunawi, Asyabran Wirabuana, dan La Ode Aliwuna Sakti. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Maybrat, Isai Asmuruf (teradu I) dan dua anggotanya yaitu: Agustinus Kaaf, Yermia Kambuaya (teradu II-III).
Alif Permana juga mengadukan Ketua KPU Kabupaten Maybrat, Dominggus Isir, dan empat anggotanya, yaitu: Felix Ulis Sasior, Imanuel Tahrin, Jonni Naa, serta Titus Nauw (masing-masing sebagai teradu IV-VIII).
Teradu I-III didalilkan tidak menangani pelanggaran pemilihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, teradu I, didalilkan telah mengeluarkan pernyataan dan pendapat yang berpihak kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat nomor urut 3.
Sementara teradu IV-VIII didalilkan tidak melaksanakan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta telah menghilangkan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat nomor urut 1 di Distrik Ayamaru.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa pada agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” David menjelaskan..
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujar David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata David. [Rilis Humas DKPP]