Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan atas dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Kota Bandung, pada 11-12 September 2025.
Kedua perkara tersebut, yang masing-masing bernomor 133-PKE-DKPP/IV/2025 dan 149-PKE-DKPP/V/2025, akan diperiksa secara terpisah pada 11-12 September 2025. Berikut rinciannya.
1. Perkara Nomor 133-PKE-DKPP/IV/2025
Sidang pemeriksaan akan digelar pada Kamis, 11 September 2025, pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Eep Hidayat.
Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, Hari Nazarudin, Abdullah Sapi’i, Adi Saputro, dan Aneu Nursifah (teradu I-V). Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Zacky Muhammad Zamzam, Harminus Koto, Fereddy, Nuryamah, Usep Agus Zawari, Muamarullah, dan Syaiful Bachri (teradu VI-XII).
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Majalengka, Teguh Fajar Putera Utama, Hj. Elih Solehah Fatimah, Andhi Insan Sidieq, H. Deden Syaripudin, dan Nia Nazmiatun (teradu XIII-XVII) Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, Fauzi Akbar Rudiansyah, Dardiri Edi Sabara, Ayub Fahmi, dan Nunu Nugraha (teradu XVIII-XXII).
Teradu I sampai teradu V didalilkan telah menggeser 4.015 suara Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dengan mengubah Model D.Hasil Kabko – DPR Kabupaten Sumedang pada Model D.Hasil Prov – DPR Provinsi Jawa Barat atau dengan cara tidak mencatat apa yang dibacakan KPU Kabupaten Sumedang pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara terkait Partai Nasdem Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IX.
Teradu VI sampai teradu XII didalilkan melakukan pembiaran pergeseran 4.015 suara milik Partai Nasdem dengan tidak melakukan penyandingan Model D.Hasil KabKo-DPR Kabupaten Sumedang dengan Model D.Hasil Prov-DPR dalam Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara terkait Partai Nasdem Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IX.
Sedangkan teradu XIII sampai teradu XVII didalilkan mengeser 3.127 suara kepada salah satu caleg Partai Nasdem pada Dapil Jawa Barat IX dengan mengubah 23 model D.Hasil Kecamatan – DPR se-Kabupaten Majalengka dengan tidak mencatat apa yang dibacakan oleh PPK dari 23 kecamatan tersebut.
Sementara itu, teradu XVIII sampai teradu XXII didalilkan melakukan kelalaian dengan membiarkan pergeseran 3.127 suara kepada salah satu caleg partai Nasdem pada Dapil Jawa Barat IX yang dilakukan teradu XIII sampai teradu XVII.
2. Perkara Nomor 149-PKE-DKPP/V/2025
Sidang pemeriksaan atas perkara ini akan berlangsung pada Jumat, 12 September 2025, pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Ahmad Ripa. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami (teradu I), beserta empat anggotanya, yaitu: Ade Abdullah Sidiq, Yugastiana Ainulyakin, Intan Paramitha Sutiswa, dan Cecep Hamzah Pansuri (masing-masing sebagai teradu II-V).
Turut diadukan juga Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda (teradu VI), beserta empat anggotanya, yaitu: Ahmad Aziz Firdauz, Syarif Ali, Tamrin, dan Nasita Mutiara R (masing-masing sebagai teradu VII-X).
Para teradu didalilkan tidak disiplin karena telah meloloskan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang secara agregat telah menjabat selama 2 periode. Dan oleh sebab itu, para teradu juga didalilkan menghamburkan anggaran karena harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa pada agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” David menjelaskan..
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujar David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata David. [Rilis Humas DKPP]