Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari.
Kedua perkara tersebut, yakni Nomor 234-PKE-DKPP/IX/2024 dan 307-PKE-DKPP/XII/2024, akan diperiksa secara terpisah pada 6-7 Maret 2025.
Berikut rincian atas dua perkara terebut:
Sidang pemeriksaan akan digelar pada Kamis, 6 Maret 2025, Pukul 09.00 WITA. Perkara ini diadukan olehMuhammad Syahri Ramadhan. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe, Abuldan.
Pengadu mendalilkan teradu, secara terstruktur dan sistematis melalui jabatan dan kewenangan yang ada padanya, telah melakukan komunikasi yang dinilai tidak wajar, melalui layanan pesan pribadi WhatsApp, dengan Panwas Kecamatan atas nama Heti Wayana Bastian.
Sidang pemeriksaan akan berlangsung pada Jumat, 7 Maret 2025, pukul 09.00 WITA.
Sebagai pengadu dalam perkara ini adalah Munandar. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, yaitu Isbar (Ketua), Prasetio Hariwibiwo, dan Ashar yang masing-masing berstatus sebagai Teradu I sampai III.
Pengadu mendalilkan para teradu tidak akuntabel, tidak profesional, tidak adil, dan tidak netral dalam menangani laporan yang disampaikan oleh pengadu. sebagai tim hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 atas nama Sudiro dan Raup. Paslon nomor urut 2, menurut pengadu, telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon bupati dengan nomor urut 1, Ikbar.
Namun oleh para teradu, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. sehingga tidak ditindaklanjuti meskipun telah dilengkapi dengan bukti dan saksi yang cukup. Di sisi lain, menurut pengadu, terdapat laporan dari tim pasangan calon nomor urut 1 yang dinyatakan memenuhi unsur pidana pemilu dan ditindaklanjuti.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa dalamsidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” David menjelaskan.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujar David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata David. [Rilis Humas DKPP]