Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan atas dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Markas Polda Papua, Kota Jayapura, pada 21-22 Mei 2025.
Kedua perkara tersebut, yang masing-masing bernomor 285-PKE-DKPP/XI/2024 dan 72-PKE-DKPP/II/2025 akan diperiksa secara terpisah pada 21-22 Mei 2025. Berikut rinciannya:
1. Perkara Nomor 285-PKE-DKPP/XI/2024
Sidang pemeriksaan akan digelar pada Rabu, 21 Mei 2025, Pukul 09.00 WIT. Perkara ini diadukan oleh Ivanli Lunggaer yang memberikan kuasa kepada Dede Gustiawan P. Pengadu mengadukan Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon (teradu I). Selain itu, penngadu juga mengadukan Ketua KPU Kota Jayapura, Martapina Anggai, beserta empat anggotanya, yaitu: Benny Karubaba, Abdullah Rumaf, Ance Wally, dan Dessy Fredrica Itaar (masing-masing sebagai teradu II-VI).
Para teradu didalilkan tidak menjaga independensi sebagai penyelenggara pemilu. Dalam proses seleksi dan penetapan Anggota PPD dan PPS, para teradu diduga mengabaikan atau tidak melakukan verifikasi calon anggota PPD dengan menggunakan sistem informasi partai politik yang terkoneksi dengan aplikasi SIAKBA. Sehingga, beberapa nama Anggota PPD dinyatakan lulus padahal terdaftar di partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
2. Perkara Nomor 72-PKE-DKPP/II/2025
Sidang pemeriksaan akan berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025, pukul 09.00 WIT. Perkara ini diadukan oleh Christoforus Valentino yang mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika, Frans Wetipo, beserta empat anggotanya, yaitu: Yusuf H. Sraun, Salahudin Renyaan, Arfah, dan Diana M. Dayme (masing-masing sebagai teradu I-V).
Para teradu didalilkan melanggar prinsip profesionalisme serta prinsip kepastian hukum karena dianggap tidak bekerja sesuai dengan prosedur dan pedoman etika penyelenggara pemilu. Dalam menangani setiap laporan masyarakat, Bawaslu Kabupaten Mimika diduga tidak menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa pada agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” David menjelaskan..
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujar David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata David. [Rilis Humas DKPP]