Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Dua perkara tersebut yang masing-masing bernomor 298-PKE-DKPP/XI/2024 dan 311-PKE-DKPP/XII/2024, akan diperiksa secara terpisah pada 23 dan 24 April 2025. Berikut rinciannya:
1. Perkara Nomor 298-PKE-DKPP/XI/2024
Sidang pemeriksan perkara ini akan dilaksanakan pada Rabu (23/4/2025) pukul 09.00 WIB di kantor KPU Provinsi Jawa Tengah.
Pengadu perkara ini adalah Sulistiono. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto.
Teradu diduga tidak netral dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu dengan melakukan intimidasi dan intervensi kepada salah seorang peserta kampanye.
2. Perkara Nomor 311-PKE-DKPP/XII/2024
Sidang pemeriksaan perkara ini akan dilaksanakan pada Kamis (24/4/2025) pukul 09.00 WIB di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Pengadu perkara ini, Muchus Budi Rahayu dan Imron Rosyid. Pengadu mengadukan Ketua KPU Kota Surakarta, Bambang Christanto.
Teradu diduga mencampuri urusan internal partai politik yang bukan wewenangnya, dengan memberikan informasi palsu atau fitnah terhadap pengadu.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,”ujarnya.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]