Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya.
Kedua perkara tersebut yaitu Nomor 200-PKE-DKPP/VIII/2024 dan 227-PKE-DKPP/IX/2024 yang akan digelar secara terpisah pada tanggal 17-18 Oktober 2024.
1. Perkara Nomor 200-PKE-DKPP/VIII/2024
Sidang pemeriksaan perkara 200-PKE-DKPP/VIII/2024 akan dilaksanakan pada Kamis (17/10/2024) pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan Rahmad Hidayat.
Rahmad Hidayat mengadukan Sukma Umbara Tirta Firdaus dan Moh. Imron (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan) sebagai Teradu I dan II. Turut diadukan Muhammad Tosan, Dharma Sultoni, dan Lukman Syaifuddin (Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pademawu) sebagai Teradu III sampai V.
Teradu I dan II didalilkan telah menerbitkan putusan rekrutmen ulang Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) yang tidak sesuai dan tidak memperhatikan Keputusan Bawaslu Nomor: 215/Hk.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kelurahan atau Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024.
Sedangkan Teradu III, IV dan V didalilkan telah melakukan pelanggaran dalam rekrutmen Panwaslu Kelurahan atau Desa dengan menetapkan saudara Abd. Rofiq (peserta untuk Desa Prekbun) yang ditetapkan sebagai Panwaslu Desa Baddurih.
2. Perkara Nomor 227-PKE-DKPP/IX/2024
Sidang pemeriksaan perkara Nomor 227-PKE-DKPP/IX/2024 yang diadukan oleh Wiwit Haryono akan dilaksanakan pada Jumat (18/10/2024) pukul 09.00 WIB.
Wiwit Haryono mengadukan Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Rendy Oky Saputra sebagai Teradu. Ia didalilkan masih berstatus sebagai anggota dan pengurus partai politik tingkat kecamatan saat mengikuti seleksi sampai terpilih sebagai Anggota KPU Kabupaten Mojokerto.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]