Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Dua perkara tersebut adalah perkara Nomor 69-PKE-DKPP/V/2024 dan 71-PKE-DKPP/V/2024. Rencananya, kedua perkara ini akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Surabaya.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David.
Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/V/2024
Sidang pemeriksaan dilaksanakan pada Kamis (30/5/2024) pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Abdul Haq yang memberikan kuasa kepada Muhammad Naufal Ali Syafi’i, Ghufron, Wiwin Ariesta, dan Habib Zaini.
Pengadu mengadukan Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Pamekasan, yaitu Muhammad Halili, Fathor Rachman, Ibnu Hasan Mahfud, Moh Amiruddin, dan Moh Mansur, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai V.
Teradu I sampai V diduga tidak menindaklanjuti keberatan yang ajukan oleh Pengadu terkait dugaan penggelembungan suara terhadap Caleg DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil II Partai Demokrat dan melakukan pengurangan suara terhadap Caleg DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil II Partai Amanat Nasional (PAN).
Perkara Nomor 71-PKE-DKPP/V/2024
Perkara yang diadukan oleh Faqih Anis Fuadi ini akan digelar pada Jumat (31/5/2024) pukul 09.00 WIB.
Ia mengadukan Addy Imansyah, Siti Aisyah, Aliyanto (Ketua dan Anggota KPU Sampang), Muhalli, Morsidi Ali Syahbana, Purnidi Sutrisno (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang) selaku Teradu I sampai VI.
Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I sampai III telah memutuskan secara sepihak hasil rekap tanpa memperhatikan keberatan saksi dari partai peserta pemilu.
Sedangkan Teradu III sampai VI diduga telah mengeluarkan pemberitahuan status laporan yang tidak sesuai dengan permohonan saksi salah satu partai peserta pemilu. [Rilis Humas DKPP]