Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Dua perkara tersebut adalah perkara Nomor 126-PKE-DKPP/IV/2025 dan 142-PKE-DKPP/IV/2025. Berikut sedikit rinciannya:
1. Perkara Nomor 126-PKE-DKPP/IV/2025
Perkara ini akan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong, Rabu (27/8/2025) pukul 09.00 WIT.
Pihak pengadu adalah Bupati Raja Ampat periode 2020-2025, Abdul Faris Umlati, yang memberikan kuasa kepada Benediktus Jombang, dan kawan-kawan. Sedangkan pihak yang diadukan adalah Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu, bersama empat anggotanya, yaitu Jefri Obeth Kambu, Fatmawati, Alexander Duwit, dan Muhammad Gandhi Sirajuddin.
Berdasarkan formulir aduan, para teradu diduga telah dengan sengaja mendiskualifikasi pengadu sebagai Calon Gubernur Papua Barat Daya pada Pilkada 2024 berdasar rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya tanpa menelaah dan mengkaji ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan para teradu pun dianulir oleh Mahkamah Agung (MA), akan tetapi pengadu merasa keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya tersebut telah membuat citranya menjadi buruk sehingga jumlah suara yang diraihnya dalam Pilkada 2024 menurun.
2. Perkara Nomor 142-PKE-DKPP/IV/2025
Perkara ini akan disidangkan di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kamis (28/8/2025), pukul 09.00 WIT. Pihak pengadu adalah Agustinus Tenau, yang memberi kuasa kepada Arsi Divinubun, dan kawan-kawan.
Sedangkan pihak yang diadukan adalah sebelas penyelenggara pemilu Kabupaten Maybrat yang lima di antaranya adalah Ketua KPU Kabupaten Maybrat, Dominggus Isir, bersama empat anggotanya, yaitu Felix Ulis Sasior, Imanuel Tahrin, Jonni Naa, dan Titus Nauw (secara berurutan berstatus sebagai teradu I sampai teradu V).
Pihak pengadu juga mengadukan Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat, Thimotius Isir (teradu VI) dan Staf operator SIAKBA KPU Kabupaten Maybrat, Mj. Trisna Ardianto (teradu VII).
Empat teradu lainnya berasal dari Bawaslu Kabupaten Maybrat, yaitu Isai Asmuruf (Ketua), Agustinus Kaaf (Anggota), Yermias Kambuaya (Anggota), dan Amon Baho (Staf Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa). Secara berurutan, keempat nama tersebut berstatus sebagai teradu VIII sampai teradu XI.
Pengadu mendalilkan para teradu telah bekerja sama untuk memenangkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Maybrat atas nama Karel Murafer dan Ferdinando Solossa dalam Pilkada 2024.
Teradu I sampai teradu VII disebut pengadu telah melakukan pengaturan proses seleksi KPPS bersama Asisten Pj. Sekda Kabupaten Maybrat untuk menempatkan orang-orang yang diduga berafiliasi dengan Karel Murafer-Ferdinando Solossa di seluruh kampung yang ada di Kabupaten Maybrat.
Sedangkan teradu VIII sampai teradu XI diduga telah mengabaikan laporan-laporan yang disampaikan oleh pengadu berkaitan dengan pengaturan rekrutmen KPPS oleh teradu I sampai teradu VII.
Dalam formulir aduan, pengadu juga menyebut teradu VIII sampai teradu X telah mengabaikan 126 laporan yang disampaikan pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang terjadi secara massif di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Maybrat.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan dari dua perkara ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
David menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujarnya.
David juga menjelaskan bahwa sidang ini bersifat terbuka untuk umum. Dengan demikian, masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ucapnya.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang pemeriksaan ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata David. [Rilis Humas DKPP]