Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Banten, Kota Serang, pada 6-7 Maret 2025.
Dua perkara tersebut, masing-masing bernomor 315-PKE-DKPP/XII/2024 dan 6-PKE-DKPP/I/2025, dengan rincian sebagai berikut:
- Perkara Nomor 315-PKE-DKPP/XII/2024
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Kamis (6/3/2025) Pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Saripudin yang memberikan kuasa kepada Syafril Elain RB, Nur Mawardi dan Abdul Syukur Yakub.
Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh (Teradu I) beserta empat anggota Bawaslu Kota Tangerang lainnya yakni Tri Hariyono, Supri Andriani, Faridal Arkam Machus dan Mohamad Ramli yang masing-masing bersebagai Teradu II sampai V.
Para teradu didalilkan tidak menindaklanjuti laporan pengadu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu calon Walikota dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2024.
- Perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2025
Sidang pemeriksaan selanjutnya perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2025 akan berlangsung pada Jumat (7/3/2025) pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Anggota Bawaslu Kota Tangerang Supri Andriani, dan Tri Hariyono.
Sebagai teradu dalam perkara ini adalah, Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatulloh (Teradu I), dan empat anggotanya yaitu: Yudistira Prasasta, Rustana, Mora Sonang Marpaung dan Banani Bahrul, masing-masing sebagai Teradu II hingga V
Para Teradu diduga tidak profesional serta tidak cermat dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu karena mengiklankan salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota pada media massa di Kota Tangerang.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” David menambahkan.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]