Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Jawa Tegah, Kota Semarang, pada 12 – 13 Desember 2024.
Kedua perkara tersebut yakni Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024 dan 276-PKE-DKPP/XI/2024, berikut rincian kedua perkara tersebut:
1. Sidang kedua Perkara Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Kamis (12/12/2024) pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Muamar Riza Pahlevi, Yunus Awaludin Zaman, dan Karno Roso.
Pihak yang diadukan adalah sepuluh penyelenggara Pemilu yang terdiri dari lima orang jajaran KPU Kabupaten Brebes dan lima orang jajaran Bawaslu Kabupaten Brebes.
Lima orang Teradu dari KPU Kabupten Brebes adalah Ketua KPU Kabupaten Brebes Manja Lestari Damanik beserta empat Anggota KPU Kabupaten Brebes, yaitu Wahadi, Aniq Kanafillah Aziz, Muhammad Taufik ZE, dan Mochamad Muarofah.
Sedangkan Lima Teradu dari Bawaslu Kabupaten Brebes adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Trio Pahlevi serta empat anggota Bawaslu Kabupaten Brebes, yaitu Karnodo, Hadi Asfuri, Amir Fudin, dan Rudi Raharjo.
Para Teradu dari KPU Kabupaten Brebes didalilkan memanipulasi suara dengan menginstruksikan PPK untuk menambah suara partai tertentu, disertai pemberian uang sebagai imbalan.
Sementara itu, Para Teradu dari Bawaslu Kabupaten Brebes didalilkan mengabaikan penggunaan SIREKAP yang melanggar aturan rekap manual dan gagal mencegah politik uang.
2. Perkara Nomor 276-PKE-DKPP/XI/2024
Sidang pemeriksaan ini akan dilaksanakan pada Jumat (13/12/2024) pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Vitriana Puspitasari yang memberikan kuasa kepada Arif Nurohman Sulistyo.
Pihak yang diadukan adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Batang yaitu Susanto Waluyo, Khikmatun, Tarwandi, Ida Susanti, dan Muhamad Subhi sebagai Teradu I-V.
Teradu I-V didalilkan melakukan pemalsuan surat pengunduran diri Pengadu yang kemudian menjadi dasar dari penerbitan Surat Keputusan KPU Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah No. 897 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Batang No. 892 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang Dalam Pemilu Tahun 2024.
Surat Keputusan tersebut mengubah Pengadu sebagai calon terpilih pada Pemilu tahun 2024 dengan perolehan 3.666 suara menjadi Riskiyah dengan perolehan 2.770 suara.
Pengadu menyampaikan tidak pernah membuat surat pengunduran diri dan telah mengajukan pencabutan serta pembatalan dari surat pengunduran diri tersebut kepada Teradu I untuk kemudian diklarifikasi dan dibuatkan berita acara.
Dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Batang No. 897 Tahun 2024 pada bagian Pertimbangan tertera bahwa dilakukan klarifikasi terkait pengunduran diri, tetapi Pengadu tidak pernah dimintai keterangan maupun klarifikasi oleh KPU Kabupaten Batang.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
David juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput.
Untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]