Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kedua perkara tersebut, yaitu perkara Nomor 156-PKE-DKPP/VII/2024 dan 178-PKE-DKPP/VIII/2024, akan diperiksa secara terpisah pada 23 dan 24 September 2024. Berikut rincian mengenai dua perkara tersebut:
1. Perkara Nomor 156-PKE-DKPP/VII/2024
Perkara pertama yang diperiksa adalah perkara Nomor 156-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Sumsel, Kota Palembang, pada Senin (23/9/2024) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu Beri Pirmansa (Ketua), Rico Roberto, Supriadi, Teguh Prihatin, dan Dian Sandi.
Kelima Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu M. Sigid Nugroho (Ketua), Muparid, Arieo Pandiko, Sarman, dan Haryanto Ardi. Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V. Selain itu, para Pengadu juga mengadukan Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin bernama Dedi Irawan yang berstatus sebagai Teradu VI.
Dalam formulir aduan, para Teradu didalilkan tidak cermat dalam menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (selanjutnya disebut SK KPU Musi Banyuasin 26/2024). Ketidakcermatan ini mengakibatkan adanya dua versi SK KPU Musi Banyuasin 26/2024 sebelum SK tersebut diubah menjadi SK KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (selanjutnya disebut SK KPU Musi Banyuasin 27/2024).
Menurut para Pengadu, adanya dua versi SK KPU Musi Banyuasin 26/2024 menimbulkan asumsi dari masyarakat bahwa para Teradu telah menyampaikan informasi yang tidak berdasar data dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
2. Perkara Nomor 178-PKE-DKPP/VIII/2024
Sidang pemeriksaan kedua akan memeriksa perkara Nomor 178-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor KPU Provinsi Sumsel, Kota Palembang, pada Selasa (24/9/2024) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh seorang mahasiswa bernama Muhammad Aldy Mandaura. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yaitu Yudi Risandi (Ketua), Feru, dan Ahmad Kabul, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu III. Selain itu, Pengadu juga mengadukan Staf Bawaslu Kabupaten OKU bernama Muhammad Rizky Apansyah (Teradu IV)
Dalam formulir aduan, Pengadu mendalilkan para Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan tentang dugaan perubahan suara Calon Legislatif (Caleg) DPRD OKU dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diduga dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ulu Ogan.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP. [Rilis Humas DKPP]