Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Kedua perkara tersebut yaitu perkara nomor 206-PKE-DKPP/IX/2024 dan 210-PKE-DKPP/IX/2024 yang akan dilaksanakan secara terpisah yaitu pada tanggal 10 dan 11 Desember 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
1. Perkara Nomor 206-PKE-DKPP/IX/2024
Sidang pemeriksaan perkara nomor 206-PKE-DKPP/IX/2024 yang diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin yaitu Siti Holijah (Ketua), April Yadi, Raden Zakaria, Ameredi, dan Muslim ini akan dilaksanakan pada Selasa (10/12/2024) pukul 09.00 WIB.
Para Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin yakni Aang Midharta, Syahru Romadhoni, Legar Saputra, Rahmad Syahid, dan Torana selaku Teradu I sampai V.
Teradu I – V diduga tidak profesional dalam melaksanakan proses seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Banyuasin dengan menerbitkan dua pengumuman seleksi calon PPS nomor 589/PP.04.2/1607/2024 tanggal 25 Mei 2024 namun terdapat perbedaan nama calon yang dinyatakan lulus dan tidak lulus sehingga menimbulkan kegaduhan publik.
Selain itu para Teradu didalilkan melakukan penyalahgunaan wewenang dengan meminta sejumlah uang kepada peserta calon anggota PPS dan para Teradu diduga terindikasi melakukan kecurangan dalam sistem aplikasi CAT pada seleksi calon anggota PPS pada pemilihan kepala daerah tahun 2024.
2. Perkara Nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024
Sidang pemeriksaan perkara nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024 diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir yakni Dewi Alhikmah Wati, Lily Oktayanti, dan Muhammad Uzer ini akan dilaksanakan pada Rabu (11/12/2024) pukul 09.00 WIB.
Para Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir yakni Masjidah, Rusdi, Roby Ardiansyah, Arbain, dan Yahya selaku Teradu I sampai V.
Teradu I – V diduga tidak cermat dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dengan tidak melakukan verifikasi dan pengecekan data secara keseluruhan terhadap calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang namanya masih terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai pengurus Partai Politik dan menetapkan calon Anggota PPS lulus dalam tahapan administrasi dan tertulis.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]