Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan melaksanakan sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang.
Kedua perkara tersebut yaitu perkara Nomor 191-PKE-DKPP/VIII/2024 dan 204-PKE-DKPP/IX/2024, keduanya akan dilaksanakan secara terpisah yaitu pada tanggal 30-31 Oktober 2024.
1. Perkara Nomor 191-PKE-DKPP/VIII/2024
Sidang pemeriksaan perkara nomor 191-PKE-DKPP/VIII/2024 yang diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat yaitu Wanhar (Ketua), Laurencius Simatupang dan Beldia Putra ini akan dilaksanakan pada Rabu (30/10/2024) pukul 09.00 WIB.
Para Pengadu dalam perkara ini mengadukan Alfi Syahrin, Syarif Hidayatullah, Hafizul Pahmi, Fitra Wati dan Akbar Riyadi masing-masing merupakan (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat) sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Para Pengadu mendalilkan dalam formulir aduan bahwa Teradu I sampai Teradu V diduga telah melakukan perbuatan atau Tindakan yang tidak berkepastian hukum dan tidak profesional dalam penyelenggaraan pemilu dengan melakukan tindakan tidak bertanggung jawab terhadap keberadaan dokumen atau tidak bisa menunjukan dokumen fisik berupa daftar hadir, daftar pemilih tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada 4 (empat) TPS yang ada di Kabupaten Pasaman Barat.
2. Perkara Nomor 204-PKE-DKPP/IX/2024
Sidang pemeriksaan perkara Nomor 204-PKE-DKPP/IX/2024, akan dilaksanakan pada hari Kamis (31/10/2024) pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Murdani yang memberikan kuasa kepada Diana Febriani.
Pengadu mengadukan Ketua KPU Kota Bukittinggi Satria Putra (Teradu I) dan Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi Ruzi Haryadi (Teradu II) yang diduga telah menggelembungkan suara sehingga menguntungkan salah satu calon anggota legislatif (Caleg) pada pemilu Tahun 2024 di 8 (delapan) TPS yang berada di Kota Bukittinggi.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang nanti bahwa DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]