Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Kota Nabire.
Kedua perkara tersebut yaitu perkara Nomor 129-PKE-DKPP/VII/2024 dan 135-PKE-DKPP/VII/2024 akan digelar secara terpisah pada tanggal 14-15 Agustus 2024.
- Perkara Nomor 129-PKE-DKPP/VII/2024
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Rabu (14/8/2024) pukul 09.00 WIT. Perkara ini diadukan Detinus Sani yang memberikan kuasa kepada Yustian Dewi Widiastuti dan Abdul Haris.
Detinus Sani mengadukan Nolianus Kobogau, Junus Miagoni, dan Johan Miaseni (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya) sebagai Teradu I sampai dengan III.
Ketiga Teradu didalilkan mengubah, menghilangkan, dan mengalihkan suara Pengadu dan calon anggota legislatif lainnya dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Intan Jaya untuk Distrik Sugapa dan Hitadipa.
- Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/VII/2024
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Kamis (15/8/2024) pukul 09.00 WIT. Perkara ini diadukan Yulius Kudiai dan memberikan kuasa kepada Aloysius Renwarin.
Pengadu mengadukan Sisilia Nawipa dan Petrus Nawipa (Anggota KPU Kabupaten Paniai) sebagai Teradu I dan II. Kemudian Yulimince Nawipa (Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai) dan Deki Gobai (Ketua KPU Kabupaten Paniai) sebagai Teradu III dan VI.
Teradu I dan II didalilkan menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tidak berdasarkan perolehan suara di lapangan, serta Rapat Pleno di Distrik Paniai Barat tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Teradu III didalilkan secara sepihak mengeluarkan surat bantahan terhadap peristiwa penghilangan, perusakan, dan pembakaran di Distrik Bayabiru tidak pernah terjadi. Peristiwa itu dipicu karena adanya dugaan pergeseran suara di distrik tersebut.
Sedangkan Teradu IV didalilkan terlibat sebagai pengurus dan anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan bukti Kartu Tanda Anggota dan hasil tangkapan layar Sistem Informasi Partai Politik (Silon).
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]