Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Dua perkara tersebut yakni Nomor 259-PKE-DKPP/X/2024 dan 273-PKE-DKPP/X/2024, dengan rincian sebagai berikut:
1. Perkara Nomor 259-PKE-DKPP/X/2024
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Selasa (25/2/2025) pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan Randa Ependi Pohan yang mengadukan Anggota KPU Kota Padangsidimpuan Parlagutan Harahap.
Parlagutan Harahap didalilkan tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara karena meminta uang sebesar Rp.25.000.000 kepada calon Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dengan modus jual beli suara pada pemilu legislatif tahun 2024.
2. Perkara Nomor 273-PKE-DKPP/X/2024
Sidang pemeriksaan selanjutnya perkara Nomor 273-PKE-DKPP/X/2024 pada Rabu (26/2/2025) pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan Juniardin Tafonao dan Restuman Ndruru yang memberikan kuasa kepada Disiplin Luahambowo, dkk.
Pengadu mengadukan KPU Kabupaten Nias Selatan, Benimeritus Halawa, beserta empat anggotanya yaitu Kadar Kristian Wau, Resman Bu’ulolo, Sifaomadodo Wau, dan Isiani Gohae.
Para teradu didalilkan sengaja memindahkan perolehan kursi Partai Garuda ke PDI Perjuangan (PDIP) di daerah pemilihan (dapil) Nias Selatan 2 untuk DPRD Kabupaten Nias Selatan. Kursi tersebut sedianya milik pengadu Restuman Ndruru.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, Kedua perkara ini akan diperiksa secara bersamaan di Ruang Sidang DKPP. Ia juga berucap, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]