Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan secara hibrida terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Sulawesi Selatan.
Kedua perkara tersebut adalah Nomor 140-PKE-DKPP/VII/2024 dan 160-PKE-DKPP/VII/2024 yang akan diperiksa secara terpisah di Kota Makassar pada 11-12 September 2024. Berikut rincian mengenai kedua perkara tersebut:
- Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/VII/2024
Perkara pertama ini akan disidangkan pada Rabu (11/9/2024) pukul 10.00 WITA di Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan, Kota Makassar.
Perkara ini diadukan oleh Abdul Rasyid, yang mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru yaitu, Abdul Syafah B, Abdul Mannan, Busman A. Gani, Ilham, dan Arham Sebagai Teradu I-V.
Teradu lainya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Barru yaitu Najemuddin, Farida, dan Mastang sebagai Teradu VI-VIII.
Teradu I-V didalilkan telah menerbitkan tiga Surat Keputusan Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Barru yang jarak waktu penerbitannya tidak sesuai prosedur dan aturan yang tercantum pada undang-undang yang berlaku.
Teradu VI-VIII didalikan tidak profesional karena tidak menindaklanjuti laporan Pengadu secara maksimal mengenai Pemungutan Suara Ulang di TPS 1 Desa Lalabata Kecamatan Tenete Rilau Kabupaten Barru.
Selain itu, Teradu VI-VIII juga tidak melaporkan kepada DKPP mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Barru yang dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik oleh Bawaslu Kabupaten Barru.
- Perkara Nomor 160-PKE-DKPP/VII/2024
Sidang perkara Kedua akan digelar pada Kamis (12/9/2024) Pukul 10.00 WITA di Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan, Kota Makassar.
Perkara ini diadukan oleh Trio Deni Wahyudi, yang mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja yaitu, Berthy Paluangan, Intan Parerungan, Rahmat Hidayat, Daniel Tadung, dan Natalianus Paembe Sarulallo Sebagai Teradu I-V.
Teradu I-V didalilkan dengan sengaja melakukan perubahan empat data pemilih yang tertera dalam KTP elektronik (KTP) yang tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap maupun Daftar Pemilih Tambahan.
Selain itu, Teradu I-V juga didalikan menyalahi prosedur penerbitan Daftar Pemilih Tetap Tambahan dengan melakukan penerbitan dokumen pindah pemilih (form-DPTB) setelah pemilihan dilakukan di TPS 02 Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja pada Pemilihan Umum tahun 2024
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]