Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kota Kupang.
Kedua perkara tersebut, yakni Nomor 246-PKE-DKPP/X/2024 dan 60-PKE-DKPP/I/2025, akan diperiksa secara terpisah pada 25 – 26 Februari 2025.
Rincian Perkara
- Perkara Nomor 246-PKE-DKPP/X/2024
Sidang pemeriksaan akan digelar pada Selasa, 25 Februari 2025, pukul 09.00 WITA. Perkara ini diadukan oleh Maria Magdalena Denggot, yang merupakan peserta seleksi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Maria mengadukan Ketua KPU Kabupaten Manggarai, Rikardus Jemmi Pentor (teradu I), serta Anggota KPU Kabupaten Manggarai: Florianus Irwan Kondo, Fransiskus Dohos Dor, Heribertus Harun, dan Marsianus Edon (teradu II – V).
Para teradu diduga tidak mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan seleksi secara profesional. Selain itu, mereka juga diduga melaksanakan seleksi calon anggota PPS dengan prosedur yang tidak transparan serta tidak terbuka dalam menetapkan hasil wawancara calon anggota PPS.
- Perkara Nomor 60-PKE-DKPP/I/2025
Sidang pemeriksaan akan berlangsung pada Rabu, 26 Februari 2025, pukul 09.00 WITA. Perkara ini diadukan oleh Endang Sidin.
Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao, Agabus Lau (teradu I), serta Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao: Amril A. Abdulrachman, Zfyohn D. Sanu, Deddy I. B. Rondo, dan Muhaimin Bere (teradu II – V).
Ia juga mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Demsi Toulasik (teradu VI), serta Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao: Hasan Selolong (teradu VII) dan Pace Tari (teradu VIII).
Pengadu mendalilkan bahwa teradu I dengan sengaja menghalangi dirinya dalam menyampaikan surat tanggapan masyarakat sesuai dengan jadwal tahapan yang telah ditetapkan. Selain itu, teradu I hingga teradu V diduga tidak memberikan tanggapan atas tanggapan masyarakat dan malah menyerahkan berita acara permintaan klarifikasi pasangan calon nomor urut 1, Paket Ita Esa, yang dinilai cacat prosedural.
Teradu IV juga diduga merupakan anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) sejak tahun 2022. Sementara itu, teradu VI – VIII diduga tidak menjalankan tugas serta fungsi pengawasan secara cermat, terutama dalam verifikasi dokumen ijazah sebagai syarat pasangan calon pada Pilkada 2024. Mereka juga diduga melakukan manipulasi penggunaan pasal dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 untuk menolak aduan masyarakat dan melindungi teradu IV terkait statusnya sebagai anggota partai politik.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, pada agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelasnya.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujar David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata David. [Rilis Humas DKPP] Unduh Rilis