Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Sulawesi Tenggara.
Kedua perkara tersebut adalah nomor 180-PKE-DKPP/VIII/2024 dan 163-PKE-DKPP/VII/2024 yang akan diperiksa secara bersamaan di Kota Kendari pada Rabu (9/10/2024). Berikut rincian mengenai kedua perkara tersebut:
1. Perkara Nomor 180-PKE-DKPP/VIII/2024
Perkara ini diadukan oleh Muhammad Takdir Al Mubaraq (memberikan Kuasa kepada La Ode Muhammad Dzulfijar), mengadukan Sahinuddin (Ketua Bawaslu Kota Kendari) sebagai Teradu I, Wa Ode Nur Iman dan Arham (Anggota Bawaslu Kota Kendari) sebagai Teradu II dan III, serta La Ode Hermanto (Anggota KPU Kota Kendari) sebagai Teradu IV.
Para Teradu diduga lalai dalam pengawasan dan verifikasi dokumen calon legislatif La Ami dari Partai NasDem. La Ami dinyatakan lolos meskipun tidak menyerahkan dokumen syarat yang sah, seperti fotokopi ijazah Paket C. Selain itu, para Teradu diduga menolak membuka akses SILON untuk verifikasi dokumen dan menggunakan alat bukti fiktif.
2. Perkara Nomor 163-PKE-DKPP/VII/2024
Sidang perkara Kedua akan digelar bersamaan pada Rabu (9/10/2024) Pukul 09.00 WITA di Kantor Bawaslu Sulawesi Tenggara, Kota Kendari.
Perkara ini diadukan oleh Ahmad Farhan Sidik (yang memberikan Kuasa kepada Muhammad Takdir Al Mubaraq dan La Ode Muhammad Dzulfijar), mengadukan Jumwal Shaleh (Ketua KPU Kota Kendari), Arwah, dan Hans Aristarcus Rompas (Anggota KPU Kota Kendari) sebagai Teradu I-III.
Para Teradu diduga menetapkan La Ami sebagai calon legislatif Kota Kendari dari Partai NasDem meskipun dokumen syaratnya, termasuk fotokopi ijazah, tidak pernah diunggah ke SILON. Teradu juga diduga memberikan keterangan bohong dan menolak membuka akses SILON untuk verifikasi.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]