Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada 23 sampai 24 Desember 2024.
Kedua perkara tersebut yakni nomor 231-PKE-DKPP/IX/2024 dan 254-PKE-DKPP/X/2024, berikut kedua perkara tersebut:
- 231-PKE-DKPP/IX/2024
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Senin (23/12/2024) pukul 09.00 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Perkara ini diadukan oleh Suhendi yang memberikan kuasa kepada Rolan Benyamin Pardamean Hutabarat dan Rizall Firmansyah.
Suhendi mengadukan Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle selaku Teradu I beserta empat Anggota KPU Kabupaten Sukabumi yaitu Abdullah Ahmad Mulya Safe’i, Samingun, Rudini dan Budi Ardiansyah selaku Teradu II sampai Teradu V.
Para Teradu diduga melanggar prosedur dalam proses rekrutmen PPK di Kabupaten Sukabumi.
- 254-PKE-DKPP/X/2024
Kedua, sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Selasa (24/12/2024) dengan waktu dan tempat yang sama.
Perkara ini diadukan oleh Asep Sukarya yang memberikan kuasa kepada Herli, Dian Agustian Lingga, Arviq Rizky Zulkarnaen dan Galang Panca Satriya.
Asep mengadukan salah satu Anggota KPU Kota Bekasi yaitu Achmad Edwin Sholihin.
Teradu diduga menerima gratifikasi berupa tiket perjalanan dan akomodasi dari peserta Pemilu.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]. Unduh Rilis