Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar dua perkara sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, pada 10 dan 11 Desember 2024.
Kedua perkara tersebut yakni Nomor 208-PKE-DKPP/IX/2024 dan 212-PKE-DKPP/IX/2024, berikut rincian kedua perkara tersebut:
1. Perkara Nomor 208-PKE-DKPP/IX/2024
Perkara ini diadukan oleh Agi Rahaden Ranu dan Zaka Vikryan. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan Firman selaku Teradu yang akan diperiksa Selasa (10/12/2024) pukul 09.00 WIB.
Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah mengeluarkan pernyataan yang tidak berkepastian hukum dan tidak mencerminkan prinsip profesional sebagai seorang penyelenggara Pemilu.
2. Perkara Nomor 212-PKE-DKPP/IX/2024
Sidang pemeriksaan ini akan dilaksanakan pada Rabu (11/12/2024) pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Ribka Tjiptaning yang memberikan kuasa kepada Yanuar P Wasesa, Erna Ratnaningsih, Sophar Maru Hutagalung, dkk.
Ia mengadukan Kasmin Belle, Budi Ardiansyah, Abdullah Ahmad Mulya Syafe’i, Rudini dan Samingun (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi) selaku Teradu I sampai V. Ummi Wahyuni, Adie Saputro, Aneu Nursifah, Ahmad Nur Hidayat, Hari Nazarudin, Abdullah Sapi’i, dan Hedi Ardia (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat) selaku Teradu VI sampai XII.
Selain itu, ia juga mengadukan jajaran Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Zacky Muhammad Zam Zam, Harminus Koto, Fereddy, Nuryamah, Usep Agus Zawari, Muamarullah, dan Syaiful Bachri selaku Teradu XIII sampai XIX.
Para Teradu didalilkan telah tidak mandiri, profesional, proporsional, dan akuntabel serta telah melanggar sumpah janji sebagai penyelenggara Pemilu.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.
David juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput.
Untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP] Unduh Rilis