Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.
Kedua perkara tersebut yaitu perkara nomor 225-PKE-DKPP/IX/2024 dan 207-PKE-DKPP/IX/2024 yang pemeriksaannya akan disidangkan pada 25 dan 26 Februari 2025 di kantor KPU Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.
1. Perkara Nomor 225-PKE-DKPP/IX/2024
Pengadu dalam perkara nomor 225-PKE-DKPP/IX/2024 ini adalah Ardi Trisandi.
Ia mengadukan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu yaitu Harlywood Suly Junior (Ketua), Darmawan, Moh. Fajar Purnomo. Masing-masing sebagai teradu I sampai III.
Sidang akan dilaksanakan pada Selasa (25/2/2025) pukul 14.00 WITA.
Pengadu mendalilkan para teradu tidak profesional dalam merekrutan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, dimana para calon Anggota (Panwaslu) Kecamatan yang sudah dilantik belum memenuhi syarat administrasi dengan tidak melampirkan surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah.
Selain itu para teradu juga melakukan pelantikan terhadap salah satu anggota (Panwaslu) Kecamatan yang diduga berafiliasi dengan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu pada Pilkada Tahun 2020.
2. Perkara Nomor 207-PKE-DKPP/IX/2024
Sidang pemeriksaan perkara nomor 207-PKE-DKPP/IX/2024 diadukan oleh Ardi Trisandi.
Ia mengadukan ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat yaitu Nasrul Muhayyang (Ketua), Jony Rambulangi, Muhammad Subhan, Hamrana Hakim, dan Arham Syah. Masing-masing sebagai teradu I sampai V.
Sidang akan dilaksanakan pada Rabu (26/2/2025) Pukul 09.00 WITA.
Pengadu mendalilkan para teradu melakukan pembiaran terhadap pelanggaran tata cara, prosedur, dan mekanisme tahapan pembentukan (Panwaslu) Kecamatan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu.
Selain itu para teradu juga diduga melakukan tindakan melampaui kewenangan (abuse of power) dengan membuat norma baru sebagai dasar untuk melindungi pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]