Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan memeriksa dua penyelenggara Pemilu di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Jumat (26/4/2019). Dua penyelenggara Pemilu tersebut diperiksa karena diduga melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Keduanya yaitu Staf Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, Idris dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan, Tgk. H. M. Nazir Ali.
Idris merupakan Teradu dalam nomor perkara 45-PKE-DKPP/III/2019 yang diadukan oleh Ketua dan dua Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tengah, yaitu Vendio Ellafdi, Darmawan Putra dan Maryeni.
Dalam pokok pengaduan, Idris yang diketahui berstatus sebagai supir KIP Aceh Tengah diduga melanggar KEPP karena diduga bertemu dengan Calon anggota DPR Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah asal PDI Perjuangan, Samsuddin. Selain itu, Idris juga diduga memasang alat peraga kampanye (APK) Samsudin di Desa Genting Gerbang, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah.
Pemeriksaan ini merupakan yang kali kedua. Sebelumnya, Idris tidak menghadiri sidang pemeriksaan yang diadakan pada 25 Maret 2019 lalu.
Sementara itu, Tgk. H. M. Nazir Ali merupakan Teradu dalam perkara nomor 62-PKE-DKPP/IV/2019 yang diadukan oleh Zulkifli melalui tiga orang kuasa hukumnya, yaitu Askhlani, Rizki Darmawan dan Hendra.
Dalam pokok pengaduan, Nazir Ali diduga telah melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini mengatur tentang syarat-syarat untuk menjadi Anggota KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Nazir Ali diduga masih terdaftar sebagai anggota salah satu partai politik dan juga menjadi Calon Legislatif (Caleg) dari partai yang sama pada Pemilu 2014. Selain itu, ia juga diduga menjadi Dewan Penasehat dan juru kampanye Pasangan Calon H. Azwir-Amran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Aceh Tengah 2018 lalu.
Sidang dari dua perkara di atas akan digelar di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Banda Aceh, Jumat (26/4/2019) pada pukul 09.00 WIB. Agenda sidang ini adalah untuk mendengarkan pokok pengaduan Pengadu dan jawaban para Teradu.
Sidang pemeriksaan perkara 45-PKE-DKPP/III/2019 rencananya akan dipimpin oleh Ketua majelis Alfitra Salamm, selaku Anggota DKPP RI bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh, yakni Fahrul Rizha Yusuf (unsur Panwaslih), Muhammad (unsur KIP) dan Muklir (unsur masyarakat). Sedangkan majelis perkara 62-PKE-DKPP/IV/2019 akan dipimpin oleh Ketua majelis Alfitra Salamm bersama TPD Provinsi Aceh, yaitu Nyak Arief Fadhillah Syah (unsur Panwaslih), Tarmidzi (unsur KIP) dan Muklir (unsur masyarakat).
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp.” tutup Bernad. [rilis Humas DKPP]