Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 159-PKE-DKPP/VII/2021 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (12/8/2021) pukul 09.00 WIB atau 10.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Muhammad Kahar Arifin. Pengadu melaporkan Anggota KPU Kabupaten Maros masing-masing atas nama Mujaddid (Teradu I) dan Syaharuddin (Teradu II).
Pokok perkara yakni terkait sikap arogan Teradu I dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota KPU Kabupaten Maros. Pada Rabu, 17 April 2019 menjelang pungut hitung suara Pemilihan Legislatif 2019. Teradu I membuat keributan di Gedung Gabungan Organisasi dan melakukan tindakan tidak terpuji dengan mempertontonkan arogansi dan berkata kasar kepada Kasubbag Program dan Data KPU Kabupaten Maros atas nama Besse Andi Baso. Hal ini hampir menyebabkanterjadinya perkelahian antara Teradu I dengan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Maros, Firdaus. Namun, atas kesigapan pihak keamanan maka keributan tersebut dapat dilerai dan diatasi. Teradu I juga diadukan karena tidak menghadiri rapat pleno lebih dari 3 kali secara berturut-turut.
Sedangkan Teradu II diadukan terkait dugaan rangkap jabatan sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Maros. Teradu II pada 10 Desember 2020 telah menyampaikan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros melalui media online sebelum pleno rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Kabupaten. Selain itu Teradu II juga diduga telah menyalahgunakan fungsi dan wewenangnya dengan mengarahkan penggunaaan jasa dalam pengadaan Jasa Riset (Riset hasil evaluasi Pilkada Maros).
Sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 1 angka (34) dan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin 2 (dua) orang Anggota DKPP.
Rencananya, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerahnya masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya [Rilis Humas DKPP]