Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 176-PKE-DKPP/VII/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, pada Rabu (24/10/2025), pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Saiful, Faturahman dan Safira Hikma yang memberikan kuasa kepada Imansyah. Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman (Teradu I) dan empat anggotanya yaitu: Aprianto, Subri, Suandi Tamrin Billatullah, dan Rosnawati (masing-masing sebagai Teradu II sampai V).
Turut diadukan dalam perkara ini adalah Sekretaris KPU Kabupaten Sigi, Mohammad Bardin Loulembah (Teradu VI); Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Sigi, Rony Hi. Samsul (Teradu VII); dan Bendahara KPU Kabupaten Sigi, Riska Novita (Teradu VIII).
Pengadu mendalilkan para teradu telah menerbitkan surat keputusan penetapan dan pengangkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Sekretariat PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Surat tersebut diterbitkan dua kali atau berulang, sehingga dianggap bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pengadu juga mendalilkan para teradu belum membayarkan honorarium bulan Januari 2025 kepada PPS dan Sekretariat PPS di 173 desa se-Kabupaten Sigi.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, eradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” David menambahkan.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” ujar David. [Rilis Humas DKPP]