Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 118-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram, pada Kamis (15/8/2024) pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh M. Tahir yang memberikan kuasa kepada Rahmansyah Fikriadin.
Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dompu, yaitu Arif Rahman, Yusuf, Nasarudin, Maman Apriansyah, dan Hidayatullah masing-masing sebagai Teradu I sampai V.
Selain itu, Pengadu juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari Haz, Wahyudin, dan Syafruddin masing masing sebagai Teradu VI sampai VIII.
Dalam pokok aduannya, Teradu I sampai V diduga melakukan pengurangan dan mengubah perolehan suara caleg DPRD Provinsi NTB Dapil VI dari Partai Golkar pada Pemilu 2024.
Sedangkan Teradu VI sampai VIII didalilkan tidak menindaklanjuti laporan dan temuan Pengadu terkait selisih hasil perolehan suara caleg DPRD Provinsi NTB Dapil NTB VI dari Partai Golkar
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]