Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 19-PKE-DKPP/IV/2022 di kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Kota Ambon, Selasa (24/5/2022) pukul 09.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Hendrik Notanubun dan Erwin A. Far Far. Para Pengadu mengadukan Syarif Mahulauw, Ismudin Booy, Jainudim Solissa, Nurdin Abdurahman Soumena, dan James Tasani selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buru Selatan masing-masing sebagai Teradu I sampai V.
Selain itu, Pengadu juga melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, Umar Alkatiri, Husen Pune, dan Robo Souwakil sebagai Teradu VI – VIII.
Pokok Perkara
Teradu I – V didalilkan tidak melakukan klarifikasi keabsahan pemberhentian PNS atas nama Abdurrahman Soulisa dan Elisa Ferianto sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan pada Pilkada 9 Desember 2020. Kedua nama tersebut berstatus sebagai PNS dan masih tercatat pada sistem aplikasi di BKN Kanreg IV Makasar dan BKN Pusat.
Sedangkan Teradu VI – VIII didalilkan tidak melakukan klarifikasi atas hasil penelitian atau pengawan secara serius terhadap kinerja KPU Kabupaten Buru Selatan atas pencalonan Abdurrahman Soulisa dan Elisa Ferianto sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan pada Pilkada 9 Desember 2020, serta menghentikan pemeriksaan adanya dugaan Tindak Pidana Politik Uang pada tanggal 29 Desember 2020 berdasar surat Bawaslu No. 189-K.Bawaslu-Bursel/HM.02.01/XII/2020.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]