Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan untuk tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (12/2/2025), pukul 09.00 WIB.
Dua perkara tersebut adalah perkara Nomor 52-PKE-DKPP/I/2025, 53-PKE-DKPP/I/2025, dan 58-PKE-DKPP/I/2025. Dalam tiga perkara ini, DKPP akan memeriksa delapan penyelenggara Pemilu dari KPU Kabupaten Bone Belango (selanjutnya disebut KPU Bone Belango) dan Bawaslu Kabupaten Bone Belango (selanjutnya disebut Bawaslu Bone Belango).
Berikut sedikit rincian mengenai ketiga perkara tersebut.
1. Perkara Nomor 52-PKE-DKPP/I/2024
Perkara ini diadukan oleh Frengki Uloli yang memberikan kuasa kepada Mashuri. Keduanya mengadukan Ketua KPU Bone Bolango, Sutenty Lamuhu beserta empat Anggota KPU Bone Bolango, yaitu Adnan A. Berahim, Abdul Samad N. Djamaini, Shaqti Qhalbudien Yusuf, dan Idris Djou.
Kelima teradu didalilkan telah menetapkan Risman Tolingguhu sebagai Calon Wakil Bupati Bone Bolango pada Pilkada 2024. Penetapan ini dilakukan tanpa memeriksa keabsahan dari ijazah paket C yang dimiliki Risman Tolingguhu.
2. Perkara Nomor 53-PKE-DKPP/I/2025
Perkara ini masih diadukan oleh Frengki Uloli yang memberikan kuasa kepada Mashuri. Dalam perkara ini, keduanya mengadukan Ketua Bawaslu Bone Belango, Sofyan Djama beserta dua Anggota Bawaslu Bone Bolango, yaitu Yulianti Laliyo dan Alti Mohamad.
Para teradu didalilkan tidak transparan dalam menindaklanjuti laporan pengadu terkait dugaan ketidakcermatan KPU Kabupaten Bone Bolango atas berkas dokumen calon Bupati Ismet Mile.
3. Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/I/2025
Perkara ini diadukan oleh Abdullah Djarai dan L. Qadri Bawondesz. Kedua Pengadu mengadukan Ketua KPU Bone Bolango, Sutenty Lamuhu beserta empat Anggota KPU Bone Bolango, yaitu Adnan A. Berahim, Abdul Samad N. Djamaini, Shaqti Qhalbudien Yusuf, dan Idris Djou.
Para teradu didalilkan tidak cermat dan tidak teliti dalam melakukan verifikasi secara faktual berkas pencalonan Ismet Mile dan Risman Tolingguhu sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa kedua perkara ini akan diperiksa secara bersamaan di Ruang Sidang DKPP. Agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
David menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,”ujarnya.
David juga menjelaskan bahwa sidang ini bersifat terbuka untuk umum. Dengan demikian, masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ucapnya.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang pemeriksaan ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata David. [Rilis Humas DKPP]