Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 145-PKE-DKPP/XII/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (29/1/2024) pukul 10.00 WIB.
Perkara ini diadukan Petrus Ohoilulin. Ia mengadukan Rahmat Bagja, Herwyn Jefler H. Malonda, Totok Hariyono, Puadi, dan Lolly Suhenty (Ketua dan Anggota Bawaslu RI) sebagai Teradu I sampai V.
Petrus Ohoilulin juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai yakni Stepanus Gobai serta Meki Doo sebagai Teradu VI dan VII.
Teradu I sampai V didalilkan oleh Pengadu telah gagal melaksanakan tahapan dan proses rekrutmen anggota Bawaslu kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua Tengah. Menurutnya, kegagalan tersebut sudah terlihat sejak pembentukan tim seleksi oleh Teradu I sampai V.
Teradu VI didalilkan sebagai anggota dan pengurus beberapa partai politik, antara lain Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Nasional Demokrat, Partai Hanura, dan Partai Gelora pada tingkat distrik di Kabupaten Paniai.
Sedangkan Teradu VII didalilkan pernah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Bulan Bintang dan belum genap lima tahun mengundurkan diri sebagai anggota partai saat mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]