Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 04-PKE-DKPP/I/2022 pada Kamis (27/1/2022) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Buyung Triyanto. Ia mengadukan Lilies Pratiwi yang merupakan Anggota Bawaslu Kota Surabaya sebagai Teradu I.
Selain itu, Pengadu juga mengadukan Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Moch Afifuddin, Rahmat Bagja, dan Fritz Edward Siregar (Ketua dan Anggota Bawaslu RI) sebagai Teradu II sampai VI.
Pengadu mendalilkan Teradu I tidak memenuhi syarat sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Bawaslu Kota Surabaya karena pernah menjadi narapidana dalam perkara asusila. Teradu I telah menjalani pidana penjara satu bulanberdasarkan putusan pengadilan.
Teradu II sampai VI didalilkan tidak profesional karena telah menetapkan dan melantik calon PAW Anggota Bawaslu Kota Surabaya yakni Teradu I yang dinilai tidak layak menjadi Anggota Bawaslu Kota Surabaya karena pernah menjadi narapida dalam perkara asusila.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Rencananya, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerah masing-masing.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]