Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 35-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Kamis (6/2/2025) pukul 10.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Muhammad Rusdi. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Aries Mardiono, Muhammad Radini, Akhmad Mukhlis, Thessa Aji Budiono, Des Rizal Rachman Rofiat Darojat sebagai Teradu I sampai V.
Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I sampai V diduga telah melanggar Kode Etik karena tidak melakukan tugasnya secara Profesional karena tidak menindaklanjuti laporan Pengadu dan melimpahkannya ke Bawaslu Kabupaten Banjar tanpa ada pemeriksaan terlebih dahulu.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui Youtube dan Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP] Unduh Rilis