Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 38-PKE-DKPP/II/2024 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Senin (22/4/2024) pukul 10.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Fredikus Famalua Sarumaha. Ia mengadukan Neli Pesta Hartati Zebuua, Romanus Ikhlas Halawa, Yosua Buulolo (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan) sebagai Teradu I sampai III. Serta Fanahatodo Ndruru (Anggota Panwaslu Kecamatan Mazo) sebagai Teradu IV.
Teradu I sampai III didalilkan tidak profesional dalam memutuskan laporan Pengadu yang diregister dengan nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/02.19/I/2024 dengan menyatakan Teradu IV tidak terbukti melanggar KEPP. Menurut Pengadu, Teradu IV merupakan tim kampanye salah satu pasangan calon pada Pilkada Nias Selatan tahun 2020.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]