Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 66-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor KPU Provinsi Banten, Kota Serang pada Kamis (13/6/2024) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Moch Ojat Sudrajat S. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kota Tanggerang Komarullah beserta empat Anggota Bawaslu Kota Tanggerang, yaitu Tri Hariyono, Supri Andriani, Mohamad Ramli, dan Faridal Arkam Machus.
Para Teradu dinilai tidak profesional dan tidak tertib karena telah memutuskan memenuhi syarat formal dan materil terhadap dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.
David juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput.
Untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]