Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat, Bandung, pada Selasa (19/3/2024) pukul 10.00 WIB.
Dua perkara tersebut diadukan oleh Amri Joyonegoro (perkara nomor 27-PKE-DKPP/II/2024) dan Wendi Jatnika (perkara nomor 36-PKE-DKPP/II/2024).
Para Pengadu perkara nomor 27-PKE-DKPP/II/2024 dan 36-PKE-DKPP/II/2024 mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Depok yaitu Muhammad Fathul Arif, Sulastio, Roberto Rossi, Risal Randa, dan Andriansyah.
Pengadu dari dua perkara ini mendalilkan Para Teradu tidak professional dalam menerbitkan Surat Keputusan No. 01/HK.01.01/K.JB-25/1/2024 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Amri Joyonegoro yang diduga tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Begitu juga dengan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, atas nama Wulan Widuri menggantikan Amri Joyonegoro diduga tidak sesuai Peraturan Bawaslu.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]