Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 13-PKE-DKPP/II/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, Rabu (22/2/2023) pukul 13.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Hariyanto. Ia mengadukan Rayendra Pirasad, Shanti Yudharini, dan Mico Yudisthira (masing-masing adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bengkulu) sebagai Teradu I hingga III.
Hariyanto mendalilkan Teradu I hingga III tidak jujur dan tidak terbuka ketika mengumumkan hasil tes tertulis (computer assisted test/CAT) calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Bengkulu, khusunya untuk Kecamatan Gading Cempaka.
Selain itu, tahapan wawancara yang dilaksanakan Teradu I hingga III diduga tidak dilakukan secara profesional dan tidak sesuai dengan Peraturan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 354/Hk.01/K1/10/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.
Seluruh Teradu juga didalilkan mengambil keputusan tidak melalui mekanisme yang sah yaitu rapat pleno saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 lalu.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bengkulu.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]