Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 91-PKE-DKPP/II/2025 secara Hibrida di Kantor KPU Provinsi Maluku, Kota Ambon, dan Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Kamis (24/7/2025) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh M. Hatta Hehanussa dan Stanley Salenussa yang memberikan kuasa kepada Henry S. Lusikooy. Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat, Salamun (teradu I) berikut dua anggotanya yaitu: Elroy Aulele dan Muslan Kalidupa (masing – masing sebagai teradu II dan III).
Para teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena dianggap tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan dugaan politik uang yang dilakukan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 atas nama Asri Arman dan Selvianus Kainama. Pengadu menilai laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara layak oleh para teradu yang menyatakan alat bukti tidak cukup, meski pengadu telah menyerahkan bukti video dan dokumen lainnya.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujarnya.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]