Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 13-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor KPU Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung pada Jumat (20/6/2025) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Fauzi Ahmad. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah (teradu I), beserta empat anggotannya yaitu: Hendri Widiono, Sahroni, Cristine Bunga Ellora, Rizka Septia (masing-masing sebagai teradu II sampai V).
Para teradu didalilkan tidak cermat dan tidak teliti mengeluarkan surat hasil kajian Nomor: 269/PP.001/K.LA 04/09/2024 dengan mencantumkan pasal-pasal yang tidak ada pada laporan sebagai dasar hukum. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk tidak profesional dan tidak berkepastian hukum para teradu.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa pada agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” David menjelaskan.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujar David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata David. [Rilis Humas DKPP]