Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 18-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Selasa (25/3/2025) pukul 10.00 WITA.
Pengadu dalam perkara ini adalah Iswanto dan Anhar. Mereka mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka, Fatmawati dan dua anggotanya, yaitu: Jakson dan Arnia.
Para teradu didalilkan tidak memberikan salinan berita acara klarifikasi kepada pengadu terkait dengan penanganan pelanggaran yang telah selesai sejak 5 Oktober 2024.
Selain itu, para teradu juga didalilkan tidak memberikan penjelasan detail pelanggaran pemilihan yang dilaporkan oleh pengadu. Serta meminta handphone pengadu dan saksi sebelum dimintai klarifikasi, padahal hal itu tidak disebut dalam aturan perundang-undangan.
Para Teradu kemudian didalilkan menyampaikan surat klarifikasi yang tidak sesuai dengan tata naskah dinas sebagai mana lazimnya surat resmi.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa pada sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak; baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP, David menambahkan, telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelasnya.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujar David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini, ” kata David. [Rilis Humas DKPP]