Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 124-PKE-DKPP/IV/2021 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (3/8/2021) pukul 13.00 WIB atau 15.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh RS. Sunarto. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat, yakni Alwi Ahmad, Muhammadun HI. Adam, dan Aknosius Datang sebagai Teradu I, II, dan III.
Pokok aduan bahwa Para Teradu dinilai tidak profesional, dan netral karena tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pilkada Halmahera Barat secara struktur, sistematis, dan massif yang dilaporkan oleh DPN LP3.
Sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 1 angka (34) dan Pasal 129 ayat (2) Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin 2 (dua) orang Anggota DKPP.
Rencananya, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerahnya masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya [Rilis Humas DKPP]