Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 66-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang Utama DKPP pada Jumat (14/2/2025) pukul 09.00 WIB.
Pengadu dalam perkara ini adalah Fanly Katili, Warsito Kasim, dan Akbarul Muhith Nawawi. Sementara pihak yang diadukan adalah ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, yaitu Wira Bidjuni (ketua), Ruslan Pulumoduyo, dan Hirsan Mohamad. Masing-masing berstatus teradu I sampai III.
Pengadu mendalilkan para teradu diduga tidak mandiri, berkepastian hukum, profesional dan akuntabel dalam menindaklanjuti dan menangani laporan dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Iskandar Kamaru dan Deddy Abdul Hamid. Pengadu mengaku tidak mendapat kejelasan terkait penanganan laporan tersebut.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa pada sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak; baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP, David menambahkan, telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata David. [Rilis Humas DKPP] Unduh RIlis