Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) secara Hibrida di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta dan Kantor KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kota Pangkal Pinang.
Ketiga perkara tersebut yaitu perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024, 269-PKE-DKPP/X/2024, dan 320-PKE-DKPP/XII/2024 akan digelar secara terpisah pada periode 19 – 21 Februari 2025. Dengan rincian sebagai berikut:
1. Perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024 dan 269-PKE-DKPP/X/2024
Sidang pemeriksaan kedua perkara ini akan dilaksanakan pada Rabu (19/2/2025) pukul 09.00 WIB. Perkara 252-PKE-DKPP/X/2024 ini diadukan oleh Adi Putra, Supriyanto, dan Slamet Riady. Para Pengadu mengadukan Ketua serta Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka yaitu Sugesti Sukardi dan Fega Erora.
Para Teradu diduga melampaui batas kewenangannya, memihak dan tidak netral dengan bertindak diluar prosedur dalam penanganan pelanggaran pemilu di Kabupaten Bangka.
Sedangkan perkara nomor 269-PKE-DKPP/X/2024 diadukan Rustamsyah yang memberikan kuasa kepada Naufal Ikhsan. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka yaitu Sugesti Sukardi.
Dalam perkara ini pengadu mendalilkan Sugesti Sukardi telah mengeluarkan surat yang isinya memanggil pengadu sebagai tersangka tanpa melalui proses serta mekanisme sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
2. Perkara Nomor 320-PKE-DKPP/XII/2024
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Jumat (21/2/2025) pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan Eka Mulya Putra. Ia mengadukan Anggota KPU Kota Pangkal Pinang, Muhamad.
Pengadu mendalilkan Muhamad telah melanggar KEPP karena tidak netral dengan mengeluarkan pernyataan yang terindikasi berpihak pada pasangan calon tertentu pada Pilkada Tahun 2024.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi maupun pihak terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ucapnya..
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP] Unduh Rilis