Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 145-PKE-DKPP/VI/2021 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (3/8/2021) pukul 09.00 WIB atau 10.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Awan Darmawan. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, yakni Irwan dan Swastari Haz sebagai Teradu I dan II. Pengadu juga melaporkan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, yakni Yuyun Nurul Azmi sebagai Teradu III.
Pokok aduan bahwa para Teradu melalui Putusan Bawaslu Kabupaten Dompu Nomor: 001/PS.Reg/52.5205/IX/2020 memerintahkan kepada KPU Kabupaten Dompu untuk menetapkan Syaifurrahman Salman sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Dompu. Sebagaimana diketahui Syaifurrahman Salman merupakan mantan terpidana korupsi yang belum melewati jeda 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian menurut Pengadu seharusnya yang bersangkutan tidak memenuhí persyaratan sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Dompu
Sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 1 angka (34) dan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin 2 (dua) orang Anggota DKPP.
Rencananya, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerahnya masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya [Rilis Humas DKPP]